Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran




Oleh: Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahim Al Bukhari
Soal: Apa hukum menjual barang dengan harga yang murah (sedikit untung) namun merusak harga karena jauh di bawah harga pasaran?
Jawab:
Ditinjau dari asal masalah dan penggambarannya, manusia dibolehkan untuk berbeda dalam harga. Namun bila saya atau si Zaid dari manusia memurahkan harga dengan maksud membahayakan orang lain, maka di sini kita berkata bahwa hal tersebut adalah haram. Karena ia telah menyelisihi suatu nash yang telah tsabit (tetap, syah) lagi shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya bagi diri sendiri, dan tidak ada pembahayaan bagi orang lain.”
Kalau dia mengerjakannya dengan maksud ini maka itu adalah haram. Namun kalau ia melakukannya dan tidak memaksudkan sesuatu tertentu, ia hanya ingin untuk membersihkan barang yang ada di gudangnya –misalnya- dan menutup perdagangannya, maka kadang orang yang seperti ini terpaksa untuk menurunkan barangnya sehingga barangnya laku kemudian dia menutup (tokonya). Kita tidak berkata di sini bahwa ia telah melakukan suatu hal yang diharamkan, bahkan pembahayaan tidak terjadi. Apabila dia membahayakan yang lainnya, maka jadilah hal tersebut sebagai perkara yang haram.

0 Komentar untuk "Hukum Menjual Barang di Bawah Harga Pasaran"

Terimakasih Atas Kunjungannya, Dan Komentar nya !
Jangan Lupa Join This Blog! agar anda dapat mengetahui Posting posting selanjutnya!

Back To Top