Langkah-langkah Unpost Pembelian Dengan Zahir Accounting

Baik Kali ini kita akan membahas tentang Unpost Pembelian

 

Untuk dapat mengedit atau menghapus transaksi pembelian disyaratkan sebagai berikut :


  1. Bila pembeliannya berupa kredit, maka transaksi pembayaran hutangnya harus dihapus dahulu. Untuk mengetahui histori pembayaran bisa dilihat pada
    • daftar hutang usaha >
    • click nama vendor >
    • pilih transaksi pembelian yg akan di unpost,
    • dibagian bawah adalah history pembayarannya.
    • catat noref pembayaran tsb dan
    • hapus nomor referensi dari daftar pembayaran hutang
  2. Bila pembeliannya melibatkan product maka bila barangnya telah terpakai oleh transaksi lain, transaksi lain tersebut harus di unpost atau dihapus terlebih dahulu. Untuk mengetahui barang telah terpakai atau belum :
    • masuk ke perincian pembelian
    • catat daftar barang yg terlibat dlm pembelian tsb
    • masuk ke data-data > data barang
    • tentukan barangnya, masuk ke buku besar mutasi barang
    • pastikan pada no ref transaksi pembelian yang akan di unpost nilai terjualnya=0, jika tidak, unpost transaksi barang keluar yang berada dibawah transaksi pembelian tersebut
    • lakukan point 3 s/d point 5 untuk semua barang yang tercatat pada point 2
  3. Pengeditan atau penghapusan harus berada di bulan aktif transaksi. Untuk mengubah periode transaksi masuk ke
    • file > setup informasi perusahaan
    • pada periode transaksi, pindahkan ke bulan transaksi pembelian yg akan diunpost
Setelah memperhatikan point point diatas dan transaksi pembelian Anda tetap tidak bisa di unpost hubungi saja support zahir jogja untuk membantu Anda. :)
Untuk Download Software nya Klik di sini
Download Software Zahir Accounting

Sumber:
http://radensunan.blogspot.com/2010/10/tips-zahir-langkah-langkah-unpost.html

0 Komentar untuk "Langkah-langkah Unpost Pembelian Dengan Zahir Accounting"

Terimakasih Atas Kunjungannya, Dan Komentar nya !
Jangan Lupa Join This Blog! agar anda dapat mengetahui Posting posting selanjutnya!

Back To Top